Kamis, 25 Februari 2010 | 03:46 WIB
Jakarta, KOMPAS - Pemerintah didesak untuk mengkaji ulang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas produk perikanan.
Pemberlakukan PPN itu dikhawatirkan akan membebani biaya produksi sehingga pelaku usaha kesulitan meningkatkan daya saing.
Ketua Shrimp Club Indonesia Iwan Sutanto di Jakarta, Rabu (24/2), mengemukakan, kebangkitan industri perikanan nasional terancam jika PPN atas produk perikanan sebesar 10 persen diberlakukan.
Get Social Share!