Jumat, 26 Maret 2010

SPB Resahkan Pelaut

KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ
Abullah Sani Tanjung (39) memperbaiki jaring sebelum pergi melaut di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/3). Para pelaut di Belawan mengeluhkan izin ganda yang harus mereka urus sebelum melaut. Mereka mendesak agar cukup dengan satu surat izin.

Kapal yang Hanya Memiliki Surat Izin Berlayar Ditangkap
Jumat, 26 Maret 2010 | 02:36 WIB


Medan, Kompas - Para pelaut dan pemilik kapal di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, mengeluhkan kewajiban memiliki surat izin baru pelayaran karena ada dualisme kewenangan. Dualisme tersebut membuat para pelaut dan pemilik kapal di Sumatera Utara bingung.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) RB Sihombing menjelaskan, pada Januari 2010 sudah ada keputusan bahwa kapal yang hendak melaut cukup mengantongi surat izin berlayar (SIB) dari Kesyahbandaran Perikanan Belawan (KPB). KPB bernaung di bawah Kementerian Perikanan.

Akan tetapi, sejak 11 Februari 2010 muncul kebijakan baru yang mewajibkan kapal yang hendak berlayar harus memiliki surat persetujuan berlayar (SPB). SPB tersebut diterbitkan oleh Kesyahbandaran Kantor Administratur Pelabuhan (Adpel) Utama Belawan yang di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

”Berarti kami harus bolak-balik mengurus surat izin. Di samping itu, terjadi dualisme antara Kementerian Perikanan dan Kementerian Perhubungan dalam SPB itu,” ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Kamis (25/3).

Dalam surat edarannya, Kantor Adpel Utama Belawan menegaskan bahwa SPB tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 219. Kapal yang tidak memiliki SPB dapat dikenai sanksi.

”Hal itulah yang meresahkan para pelaut dan pemilik kapal,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Medan Pendi Pohan.

Dicegat
Keresahan itu makin menjadi ketika Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mencegat dan menangkap puluhan kapal yang hanya mengantongi SIB. Para nakhoda kapal diminta kembali ke pangkalan, sementara SIB mereka disita.

Petugas KPLP lantas meminta para nakhoda untuk mengurus SPB karena itu surat izin yang sah.
Meskipun mereka akhirnya dilepaskan, sebagian besar tidak berani kembali melaut karena takut ditangkap lagi lantaran tidak memiliki surat izin dari Adpel Belawan.
”Kalau hal ini dibiarkan, para nelayan tidak bisa makan, pengusahanya pun merugi,” papar Sihombing.

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Asifus Zahid dalam surat edarannya menegaskan, SIB merupakan surat izin yang sah.
”Kejadian tersebut membuat kalangan pengusaha perikanan resah. Kami berharap hal itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian,” papar Asifus.

Pernah terjadi
Kejadian serupa pernah terjadi tahun 2007. Namun, akhirnya hal itu dapat diselesaikan, antara lain karena peran Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat Rudolf M Pardede.
”Sepertinya harus ada kebijakan seperti itu lagi,” papar Pendi.

Pendi mengatakan, di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan setidaknya terdapat 4.000 nelayan dan sekitar 400 kapal. Jika pergantian izin itu dipaksakan, hal itu akan banyak nelayan yang terancam tidak melaut karena menunggu pengurusan SPB. (MHF)

sumber: KOMPAS

Posting Terkait



1 comments:

Gema mengatakan...

bukannya dipermudah malah di persulit. Bagaimana ini?